Bengkulu (MC Diskop), 16 Oktober 2026 — Upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan dan tindak pidana korupsi terus dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu. Bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Kamis (16/10/2026), dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang menghadirkan langsung tim dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu sebagai narasumber.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Drs. Eddyson, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh ASN.
“Dengan adanya penerangan masalah hukum ini, kita berharap dapat membuka wawasan para ASN, khususnya di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, agar lebih memahami peraturan serta menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ujar Eddyson.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yaitu Ristianti Andriani, S.H., M.H. (Kasi Penerangan Hukum), Bastian Subuh, S.H., M.H., Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., dan Ira Karina, S.H..
Dalam sesi penyuluhan, para narasumber menyampaikan berbagai materi penting terkait pencegahan tindak pidana korupsi, etika birokrasi, serta peran ASN dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan publik. Mereka juga menekankan pentingnya pelaporan dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program kegiatan pemerintah.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Bengkulu. (hj)

