Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi
kewenangan provinsi.
Fungsi
1
Perumusan kebijakan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam1 (satu) Daerah Provinsi
2
Pelaksanaan kebijakan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kotadalam1 (satu) Daerah Provinsi;
3
Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
4
Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
5
Penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
6
Pengkoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
7
Pengkoordinasian pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
8
Pengkoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah
9
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional
10
Pelaksanakan administrasi Dinas
11
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang koperasi,usaha kecil dan menengah.