Bidang Sekretariat

Sekretariat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumahtangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Kriteria UKM yang bisa mengikuti

01

Telah beroperasi minimal 1 tahun

02

Memiliki NIB atau legalitas dasar

03

Produk sudah dipasarkan (offline atau online)

04

Bersedia mengikuti pendampingan intensif