Bidang Sekretariat
Sekretariat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumahtangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Kriteria UKM yang bisa mengikuti
01
Telah beroperasi minimal 1 tahun
02
Memiliki NIB atau legalitas dasar
03
Produk sudah dipasarkan (offline atau online)
04
Bersedia mengikuti pendampingan intensif