Prosedur pelayanan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Prosedur pelayanan informasi ini disusun sebagai panduan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berikut adalah prosedur pelayanan informasi di PPID Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu:

Step 01

01. Permohonan Informasi


Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung, surat, email, atau melalui portal PPID.

Step 02

02. Pencatatan Permohonan

 

Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

Step 03

03. Proses Verifikasi

 

PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan mengidentifikasi jenis informasi yang diminta.

Step 04

04. Penyediaan Informasi

 

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Step 05

05. Penyerahan Informasi

 

Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai format yang diminta (salinan cetak, softcopy, atau akses langsung).

Step 06

06. Keberatan (jika ada)

 

Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID jika informasi tidak diberikan sesuai permintaan.