Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan 
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi
kewenangan provinsi.

drs.edyson

Fungsi

1

Perumusan kebijakan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam1 (satu) Daerah Provinsi

2

Pelaksanaan kebijakan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kotadalam1 (satu) Daerah Provinsi;

3

Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

4

Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

5

Penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

6

Pengkoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

7

Pengkoordinasian pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan

8

Pengkoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah​

9

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional​

10

Pelaksanakan administrasi Dinas

11

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang koperasi,usaha kecil dan menengah.