Dasar Penyelenggaraan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Tujuan Penyelenggaraan Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah harmonisasi dan Sinkronisasi Meliputi :
- Penyampaian Pokok-Pokok kebijakan dan Program/ Kegiatan Unggulan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu;
- Pemerintah Kabupaten/ Kota secara ringkas menyampaikan pokok-pokok kebijakan Kabupaten/ Kota secara ringkas dan Program/ kegiatan unggulan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta unggulan Daerah;
Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2018 diselenggarakan dari tanggal, 08 Mei s/d 09 Mei 2018 bertempat di The Madelin Hotel Bengkulu
Peserta dan Narasumber Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri dari :
Narasumber :
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu;
Peserta :
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Sekretaris Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Kepala Subbag Perencanaan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;