Rapat Sinkronisasi Program/Kegiatan Daerah Bidang Koperasi, UKM

Rapat Sinkronisasi Program/Kegiatan Daerah Bidang Koperasi, UKM

Dasar Penyelenggaraan :

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Tujuan Penyelenggaraan Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah harmonisasi dan Sinkronisasi Meliputi :

  • Penyampaian Pokok-Pokok kebijakan dan Program/ Kegiatan Unggulan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu;
  • Pemerintah Kabupaten/ Kota secara ringkas menyampaikan pokok-pokok kebijakan Kabupaten/ Kota secara ringkas dan Program/ kegiatan unggulan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta unggulan Daerah;

Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2018 diselenggarakan dari tanggal, 08 Mei s/d 09 Mei 2018 bertempat di The Madelin Hotel Bengkulu

Peserta dan Narasumber Rapat Sinkronisasi Program/ Kegiatan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri dari :

Narasumber : 

  • Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu;

Peserta :

  • Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Sekretaris Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • Kepala Subbag Perencanaan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Bagikan :

Scroll to Top