TUPOKSI & VISI MISI

  • Visi

    Terwujudnya Lembaga Pemerintahan Daerah yang terdepan dalam Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mandiri dan berdaya saing.

  • Misi

    Mewujudkan tata kelola lembaga pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
    Meningkatkan kemandirian dan daya saing koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Tugas Pokok

    Sesuai dengan dasar hukum pembentukan dinas bahwa dinas koperasi, usaha kecil dan menengah provinsi bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Koperasi dan UMKM yang menjadi wewenang provinsi, Type dinas koperasi, usaha kecil dan menengah provinsi bengkulu dengan tipelogi A, dinas koperasi, usaha kecil dan menengah provinsi bengkulu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Fungsi

      1. Penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu serta kantor kas KSP
      2. dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi;
      3. Penetapan hasil pemeriksaan, pengawasan dan penilaian kesehatan dan KSP?USP yang wilayah keanggotanya lintas daerah Kab/Kota dalam saru daerah provinsi;
      4. Pengkoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan serta pengembangan bagi koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah;
      5. Pelaksanaan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu
Scroll to Top