Handicraf

Diklat Pengembangan Usaha Produk Bidang Kerajinan Tangan/ Handicraf Se- Provinsi Bengkulu

DiskopUKM – Senin, 17 Juni s/d 21 Juni 2019 bertempat di UPTD. Balai Diklai Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu di laksanakan Diklat Pengembangan Usaha Produk Bidang Kerajinan Tangan/ Handicraf Se Provinsi Bengkulu dan di hadiri oleh Kepala Kepala Bidang/ Sub. yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan para pelaku UMKM yang merupakan utusan dari 10 (Sepuluh) Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Bengkulu.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan :

  • Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
  • Undang – undang Nomor : 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
  • Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  • Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 Nomor : 2.11.01.20.03.5.2 Tanggal, 31 Desember 2018
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu Nomor : 800/56/DISKOP,UKM/SK/06/VI/2019 Tanggal, 21 Juni 2019 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Diklat.

Adapun Narasumber Kegiatan Diklat Pengembangan Usaha Produk Bidang Kerajinan Tangan/ Handicraf Se- Provinsi Bengkulu ini adalah dari Asisten Deputi Pengembangan Masyarakat Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Tujuan dan Sasaran Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam mengelola Usaha masing-masing menjadi suatu produk yang bernilai jual yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan pendapatan usaha keluarga dan mampu membuat suatu Study Kelayakan Usaha Koperasi UKM untuk diajukan kepada Lembaga Perbankan, sehingga bisa mendapatkan fasilitas permodalan dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

 

Bagikan :

Scroll to Top